Sobat doa, sekiranya anda mualai lupa dengan segala hal tentang berdoa mulailah dari sekarang untuk menghafalkanya kembali.Dan semoga Portal Doa harin bisa berguna bagi anda atau putra-putri anda dalam mencari dan menghafalkan doa-doanya.
Seputar Bab Hukum Sholat Wanita yang Nampak Pergelangan Tangannya
Banyak wanita yang menganggap remeh saat melakukan sholat, ada yang tampak pergelangan tangannya atau sedikit darinya, begitu juga dengan kakinya, bahkan kadang sebagian betisnya, apakah shalat seperti itu sah?
Menurut Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.Wajib bagi seorang wanita merdeka dan baligh untuk menutup seluruh badannya dalam shalat, kecuali wajah dan telapak tangannya, sebab semua itu adalah aurat, jika seorang wanita sholat sementara ada yang tampak sedikit dari auratnya, seperti betisnya, kakinya atau sebagian kepalanya maka shalatnya tidak sah, berdasarkan hadits Nabi Saw:
“Allah tidak menerima sholatnya wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan khimar (penutup kepala/jilbab).” (HR. Ahmad dan ahlussunan kecuali An-Nasai dengan sanad yang shahih).
Yang dimaksud wanita yang sudah haidh (حائض) adalah wanita baligh.
Juga berdasarkan hadits Rasulullah Saw.
“Wanita adalah aurat "
Juga berdasarkan riwayat Abu Daud rahimahullah dari Ummu Salamah radhiyallahuanha, dari Rasulullah Saw, dia (Ummu Salamah) bertanya kepada Rasulullah Saw tentang wanita yang sholat dengan mengenakan baju dan kerudung tanpa mengenakan kain, maka beliau bersabda:
“Jika bajunya lebar dan menutup kedua kakinya (maka sholatnya sah)”,
Al Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Bulughul Maram, para imam menshahihkan mauqufnya hadits ini kepada Ummu Salamah. Jika terdapat orang yang bukan mahram didekatnya maka dia wajib juga menutup wajah dan kedua telapak tangannya.
Menurut Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.Wajib bagi seorang wanita merdeka dan baligh untuk menutup seluruh badannya dalam shalat, kecuali wajah dan telapak tangannya, sebab semua itu adalah aurat, jika seorang wanita sholat sementara ada yang tampak sedikit dari auratnya, seperti betisnya, kakinya atau sebagian kepalanya maka shalatnya tidak sah, berdasarkan hadits Nabi Saw:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima sholatnya wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan khimar (penutup kepala/jilbab).” (HR. Ahmad dan ahlussunan kecuali An-Nasai dengan sanad yang shahih).
Yang dimaksud wanita yang sudah haidh (حائض) adalah wanita baligh.
Juga berdasarkan hadits Rasulullah Saw.
الْـمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
“Wanita adalah aurat "
Juga berdasarkan riwayat Abu Daud rahimahullah dari Ummu Salamah radhiyallahuanha, dari Rasulullah Saw, dia (Ummu Salamah) bertanya kepada Rasulullah Saw tentang wanita yang sholat dengan mengenakan baju dan kerudung tanpa mengenakan kain, maka beliau bersabda:
“Jika bajunya lebar dan menutup kedua kakinya (maka sholatnya sah)”,
Al Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Bulughul Maram, para imam menshahihkan mauqufnya hadits ini kepada Ummu Salamah. Jika terdapat orang yang bukan mahram didekatnya maka dia wajib juga menutup wajah dan kedua telapak tangannya.
0 Response to "Seputar Bab Hukum Sholat Wanita yang Nampak Pergelangan Tangannya"
Posting Komentar