Hukum 'Iddah

Hukum 'Iddah - Sobat Mulia, Mulailah segala sesuatunya dengan berdoa'. Supaya kamu mendapat kemudahan. Dan oleh sebab itu kami Portal Doa harin, ingin sedikit berbagi kepada anda. Ulasan sedikit melalui Hukum 'Iddah ini, semoga sedikit banyaknya menambah wawasan tentang amalan atau doa-doa harian yang mungkin anda kurang hafal. Jadikanlah segala sesuatu langkah anda dimulai dengan niat dan doa yang ikhlas. Supaya sesuatunya mendapatkan keberkahan.

Judul Artikel Aktif : Hukum 'Iddah

Sobat doa, sekiranya anda mualai lupa dengan segala hal tentang berdoa mulailah dari sekarang untuk menghafalkanya kembali.Dan semoga Portal Doa harin bisa berguna bagi anda atau putra-putri anda dalam mencari dan menghafalkan doa-doanya.

Artkel Terkait :


Hukum 'Iddah

Hukum 'Iddah pada syara' adalah wajib ke atas setiap wanita yang diceraikan sama ada dengan sebab 'Talak' ataupun dengan sebab kematian suami. Firman Allah, ' Dan isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah menunggu dengan menahan diri (dari berkahwin selama 3 kali suci (dari haid)'. (Al-Baqarah : 228)

Firman Allah lagi, 'Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu sedang mereka meninggalkan isteri, maka hendaklah isteri-isteri itu menahan diri mereka (dengan ber'iddah) selama 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya itu, maka tidak ada salahnya bagi kamu (para wali) mengenai apa yang dilakukan mereka pada dirinya menurut cara yang baik. Dan (ingatlah) Allah sentiasa mengetahui dengan mendalam akan apa juga yang kamu lakukan'. (Al-Baqarah : 234)

Hukum 'Iddah - Hai Sobat bagaimana artikel Portal Doa harian ini, mudah bukan untuk dipraktekannya dan semoga Hukum 'Iddah ini, Dapat memberi kesan pada anda semua. Dan jika ada sesuatu yang kurang berkenan silahkan untuk memberikan komentar dibawah ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum 'Iddah"

Posting Komentar